JAKARTA, KOMPAS.com -- Gugatan cerai artis peran Kirana Larasati (29) terhadap suaminya, Tama Gandjar, telah dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Kamis (13/7/2017) siang.
Kuasa hukum Kirana, Nendi Haryadi, mengungkapkan bahwa keretakan rumah tangga kliennya berawal dari cekcok yang mulai jadi hebat, ketika anak mereka satu-satunya baru berusia tiga bulan.
"Sejak anak berusia tiga bulan, cekcoknya (antara Kirana dengan Tama) mulai membesar," ujar Nendi sesudah sidang.
Ketika itu, Kirana belum memikirkan menggugat cerai suaminya.
Baca juga: Sikap Kirana Larasati Usai Gugatan Cerainya Dikabulkan
Namun, karena merasa sudah tidak kuat menjalani kehidupan perkawinan yang dipenuhi perbedaan prinsip, akhirnya Kirana memutuskan kembali ke rumah orangtuanya di Jakarta.
Selama berumah tangga, Kirana menetap di kota asal Tama, Bandung, Jawa Barat.
"Akhirnya, ketika usia anak empat bulan atau Oktober 2016, Kirana pulang ke rumah orangtuanya di Jakarta," tutur Nendi.
Baca juga: Kirana Larasati Siap Jadi Single Parent
Sejak Oktober 2017 sampai sekarang, Kirana dan Tama sudah tak pernah lagi tinggal di bawah satu atap.
"Selama pisah rumah, Mas Tama hanya sekali ke rumah Kirana (di Jakarta), temui anaknya. Tapi, kalau ketemu di tempat lain, sudah sering. Begitu juga Kirana enggak pernah lagi ke Bandung," ujar Nendi.
Lalu, pada 13 April 2017, Kirana menyambangi ruang Pos Bantuan Hukum (PosBaKum) PA Jakarta Selatan untuk berkonsultasi.
Beberapa hari setelahnya, pada 21 April 2017, ia mengajukan gugatan cerai.
"Perasaan Mbak Kirana, dia menginginkan sosok suami yang bisa jadi imam dan punya visi misi sama. Tapi, belakangan ini itu sudah tidak dia dapati. Itu setelah anak tiga bulan," terang Nendi.
"Sudah mulai tidak ada kecocokan sejak kelahiran anaknya," tambahnya.
Baca juga: Kirana Larasati dan Suami Ingin Bercerai dengan Baik-baik
Tama dan Kirana menikah pada 9 Mei 2015.
Pada akhir 2016, rumah tangga mereka dikabarkan retak sejak tak ada lagi foto-foto Tama pada akun Instagram Kirana.
Namun, ketika itu, manajer Kirana membantah kabar tersebut.
Pada 13 April 2017, Kirana kedapatan datang ke ruang Pos Bantuan Hukum (PosBaKum) PA Jakarta Selatan. Pada 21 April 2017, ia mengajukan gugatan cerai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.