Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Pendidikan Putra Jeremy Thomas?

Kompas.com - 19/07/2017, 15:09 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Axel Matthew Thomas, putra Jeremy Thomas, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahguaan narkotika.

Ia juga telah menjalani pemeriksaan atau pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Bandara Soekarno -Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/7/2017) malam. Lalu bagaimana dengan rencana Axel yang ingin melanjutkan pendidikannya ke Amerika?

"Pendidikan dan rencana-rencana ke depan Axel tetap sesuai rencana. Tetap seperti semula," kata Jeremy di RS Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa malam.

Namun ia tak menjelaskan rencana keluarganya, terkait pendidikan Axel jika kemungkinan nantinya sang putra harus mendekam di penjara.

"Pokoknya saya di sini menekankan untuk kooperatif. Supaya proses ini cepat selesai dan kondusif. Kami harapkan proses ini selesai dengan baik," ucap Jeremy lagi.

Diketahui, Axel pernah mengambil jurusan bisnis di North Seattle Collegem Seattle, Amerika Serikat, selama setahun. Namun kemudian ia berencana berkuliah di jurusan Arts and Media di salah satu universitas di Negeri Paman Sam itu.

[Baca juga: Alasan Jeremy Thomas Ingin Bawa Putranya ke Singapura]

 

Soal karier, Axel pernah bermain dalam film Marmut Merah Jambu (2014) dan Kampung Zombie (2015).

Selepas itu, ia memutuskan vakum sejenak demi pendidikan. Axel lalu kembali berakting dalan sinetron Love is Music dan Magic Cinta pada 2016 lalu.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Axel sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Dari gelar perkara, polisi telah menemukan bukti permulaan bahwa Axel terlibat dalam pemesanan narkotika jenis happy five.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dari ribuan butir happy five yang ditemukan saat menangkap JV, orang yang lebih dahulu ditangkap polisi dalam kasus narkoba itu.

Axel memesan 1 strip barang haram tersebut dan dia telah mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta kepada JV.

[Baca juga: Polisi: Putra Jeremy Thomas Akui Pesan Happy Five]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau