Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Penuntut Umum Beberkan Hal yang Beratkan Hukuman Saipul Jamil

Kompas.com - 19/07/2017, 16:18 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com-- Penyanyi dangdut Saipul Jamil dituntut empat tahun penjara dalam kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Selain membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum yang diwakili oleh Afni Carolina juga membeberkan hal-hal yang memberatkan hukuman Saipul.

"Hal hal yang memberatkan, pertama terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme," kata Afni dalam ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).

"Yang kedua, terdakwa sedang menjalani pidana penjara terkait tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur dengan kelamin yang sama berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara," imbuhnya.

"Yang ketiga, terdakwa tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya," lanjutnya.

Sementara hal yang meringankan disebut hanya satu.

"Yang meringankan terdakwa kooperatif dalam persidangan," ungkapnya.

Atas dasar itu JPU merasa yakin bahwa mantan suami Dewi Perssik ini sudah memenuhi semua syarat untuk terbukti bersalah.

"Maka dengan terpenuhi dan terbuktinya seluruh syarat subjektif dan syarat objektif dari pasal-paaal yang dituduhkan, maka selayaknya terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," ucapnya.

[Baca juga: Saipul Jamil Dituntut Empat Tahun Penjara]

 

Saipul disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan Rohadi dan Berthanatalia pada Juni 2016 lalu. Rohadi dan Bertha ditangkap setelah terjadi penyerahan uang Rp 250 juta.

[Baca juga: Hadapi Sidang Tuntutan, Saipul Jamil Banyak Berdoa]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com