JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan sudah resmi memutus cerai pernikahan artis peran Aming Sugandhi dan Evelyn Nada Anjani secara hukum pada Jumat (16/6/2017) lalu.
Namun, Aming masih harus membaca ikrar talak supaya perceraiannya resmi secara agama.
Sedianya, Aming dijadwalkan untuk membacakan ikrar talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Jumat (21/7/2017). Namun, hal itu harus ditunda.
"Agenda hari ini adalah pembacaan ikrar talak. Tapi dikarenakan lain hal, Majelis Hakim berhalangan hadir sehingga sidang hari ini ditunda. Dan akan meminta Senin depan," kata Henry Indraguna saat dijumpai wartawan.
[Baca juga: Aming Sebut Masih Punya Banyak Utang Bersama Evelyn]
"Karena majelis ada kegiatan, tadi kita sudah lapor ke panitera juga, jadi hari Senin sidangnya. Cuma panitera akan menghubungi majelis dulu. Ditunda jadi hari Senin," sambungnya.
Selain pembacaan ikrar talak, rencananya kuasa hukum Aming, Devi Waluyo, juga akan memberikan seserahan kepada pihak Evelyn, berupa nafkah idah dan mut'ah.
[Baca juga: Usai Putusan Cerai, Aming Harus Bacakan Ikrar Talak]
"Ada seserahan. Mbak Devi akan seserahan ke saya, saya cuma menerima saja kok," ujar Henry.
"Udah siap (seserahan), cuma kan ikrarnya belum bisa dilaksanakan hari ini. Jadi serah terimanya belum bisa dilakukan," pungkas Devi.
[Baca juga: Aming Sebut Masalahnya dengan Evelyn Sangat Kompleks]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.