JAKARTA, KOMPAS.com-- Penyanyi Januarisman Runtuwenen (30) atau yang akrab dikenal dengan Aris "Idol", hari ini menjalani proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas laporannya terhadap Ihsan Tarore.
Pemeriksaan pun berjalan selama dua jam lamanya. "Tadi di dalam ada 25 pertanyaan dan alhamdulillah lancar semua," kata Aris saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2017).
Juara Indonesia Idol musim kelima (2008) ini melaporkan Ihsan dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Laporan Pencemaraan nama baik pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ucap kuasa hukum Aris, Zacky Alatas.
[Baca juga: Laporkan Ihsan Tarore ke Polisi, Aris Idol Hanya Cari Popularitas?]
Sebelumnya Aris "Idol" melaporkan rekan seprofesinya, Ihsan Tarore ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2017) sore, atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu pun diterima Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/951/K/VII/2017/Restro Jaksel.
[Baca juga: Gara-gara Disebut Tengil, Aris Idol Mengaku Kehilangan Pekerjaan]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.