JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Saipul Jamil menegaskan dirinya tidak melakukan tindak pernah korupsi atau merugikan rakyat Indonesia, saat diwawancarai usai sidang putusannya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).
"Yang jelas Saipul Jamil tidak pernah makan uang rakyat, tidak pernah merugikan rakyat, tidak pernah korupsi," kata Saipul.
Pria yang sedang merayakan haru ulang tahunnya yang ke-37 itu tidak terima bila dirinya dihukum setara dengan para koruptor.
"Makanya kalau misalnya hukuman saya diseimbangin dengan mereka yang makan uang negara, saya juga agak enggak terima," kata Saipul.
"Hanya dituduh menyuap tapi hukumannya sama seperti mereka yang dihukum merugikan rakyat, itulah letak ketidak-adilan menurut saya pribadi makanya saya minta waktu," sambungnya.
[Baca juga: Ulang Tahun, Saipul Jamil Dapat Vonis 3 Tahun Penjara]
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Baslin Sinaga menyatakan mantan suami Dewi Perssik itu bersalah atas tindak pidana korupsi.
Pria yang akrab disapa Bang Ipul itu dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun. Atas putusan tersebut Saipul meminta waktu satu minggu untuk berpikir dan berkonsultasi dengan keluarganya.
"Ya ini keputusan yang terbaik kami tim semua sudah berusaha, sekali lagi keputusan ditangan hakim. Dengan keputusan ini saya dikasih waktu tujuh hari menerima atau banding jadi ya doain aja," ucapnya.
[Baca juga: Saipul Jamil Berharap Dapat Remisi]