JAKARTA, KOMPAS.com - Tepat di usianya yang ke-37 tahun yang jatuh pada hari ini Senin (31/7/2017), penyanyi dangdut Saipul Jamil dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Baslin Sinaga menyatakan penyanyi dangdut Saipul Jamil bersalah atas tindak pidana korupsi. Hal itu ia ungkapkan saat sidang putusan Saipul Jamil di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Menyatakan terdakwa Saipul Jamil secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi secara bersama-sama," kata Baslin.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saipul Jamil dengan kurungan penjara selama tiga tahun dan denda sebesar seratus juta rupiah," sambungnya.
[Baca juga: Saipul Jamil Dapat Kejutan Jelang Sidang Putusan]
Diketahui sebelumnya Saipul Jamil dituntut empat tahun penjara dalam kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Pada persidangan sebelumnya, Saipul lantas membacakan pembelaannya atas tuntutan tersebut, namun majelis hakim tidak menerima pembelaan tersebut.
[Baca juga: Jaksa Penuntut Umum KPK Tolak Pembelaan Saipul Jamil]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.