JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penyanyi dangdut Ridho Rhoma, Ahmad Cholidin, menyebut bahwa keterangan tiga saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dihadirkan dalam persidangan hari ini justru menguntungkan kliennya.
Ketiga saksi itu adalah penyidik Polres Jakarta Barat yang menangkap Ridho di sebuah hotel di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) lalu. Vokalis Sonet 2 Band itu tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu.
"Saksi yang kami dengarkan tadi cukup menguntungkan. Mas Ridho tidak melakukan pengedaran. Mas Ridho menggunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Cholidin usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/8/2017).
"Mas Ridho memiliki sabu-sabu itu digunakan untuk sendiri. Bukan dikatakan menyimpan atau diberikan kepada orang lain," imbuhnya.
Dengan begitu, pihak Ridho berharap jalan menuju rehabilitasi bisa terbuka lebar. Ditambah lagi barang bukti sabu yang ditemukan hanya seberat 0,7 gram.
"Masih pertimbangan oleh majelis hakim. Secara lisan juga mengajukan permohonan, majelis hakim akan mempertimbangkan dengan pokok perkara. Kami sangat berharap bisa direhab. Akan lebih baik untuk psikologis mas Ridho sendiri," kata Cholidin.
Hingga saat ini, Ridho sudah menjalani lima kali persidangan. Ia sebelumnya dipindahkan dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jawa Barat, ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, guna kelancaran proses sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.