Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Mengapa Komika Acho Tak Ditahan?

Kompas.com - 07/08/2017, 17:06 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komika dan artis peran Muhadkly MT alias Acho hari ini telah menjalani pemeriksaan verifikasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat atas pelimpahan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Perlu diketahui bahwa Acho saat ini berstatus tersangka usai dilaporkan oleh pengelola Apartemen Green Pramuka akibat mengeluhkan pengelolaan apartemen tersebut lewat blog pribadinya, muhadkly.com, tertanggal 8 Maret 2015.

Walaupun begitu, kejaksaan maupun kepolisian tak melakukan penahanan terhadap Acho. Mengapa?

"Pihak kejaksaan sangat bijak menanggapi kasus ini. Kasus ini secara pokok perkara (ancaman hukumannya) di bawah lima tahun, jadi enggak ada kewajiban untuk menahan saya. Selama penyelidikan, saya koorperatif," ucap Acho di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

"Ini alhamdulillah langkah awal yang bagus. Karena setidaknya proses hukum berjalan semestinya. Tinggal tunggu kelanjutannya. Kalau sidang yah sidang, saya akan koorperatif apa yang dianjurkan kejaksaan," tambahnya.

Ditemui terpisah, Kepala Kejari Jakarta Pusat, Didik Istianta, menjelaskan alasan Acho tak ditahan. Sebab, berdasarkan revisi Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terlapor tak wajib langsung ditahan.

"Status tidak ditahan karena pasalnya tidak dapat ditahan. Alasannya (bunyi) pasalnya enggak mungkin ditahan. Jadi jaksa penuntut umum akan pelajari perkara ini untuk menentukan sikap dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," ujar Didik.

Kasus ini bermula pada 8 Maret 2015 lalu, ketika Acho menuliskan kekecewaannya tentang pengelolaan Apartemen Green Pramuka dalam blog pribadinya. Sebagai informasi, Acho adalah salah satu penghuni di apartemen itu.

Tak terima dengan keluhan Acho, pihak Apartemen Green Pramuka melalui kuasa hukumnya, Danang Suryawinata, melaporkan Acho ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik pada 5 November 2015.

Dua tahun kemudian, tepatnya 26 April 2017, Subdit Cyber Crime Polda memanggil Acho untuk diperiksa berkait laporan tersebut.

Kemudian pada 9 Juni, pemain film Surga yang Tak Dirindukan itu diperiksa sebagai tersangka. Lalu berkas perkara kasus tersebut dinyatakan sudah lengkap atau P21 pada 7 Agustus 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau