Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komika Acho: Ini soal Kebebasan Berpendapat

Kompas.com - 07/08/2017, 19:16 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Komika Acho menegaskan bahwa keluhan yang ia tuangkan dalam tulisannya yang berjudul "Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya" pada laman Muhadkly.com tertanggal 8 Maret 2017 adalah bentuk kebebasan berpendapat.

"Apa yang saya tulis bukan permasalahan saya sendiri, ini adalah perihal kebebasan berpendapat," kata Acho di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

Karena itu, meski ia harus menghadapi sebuah korporasi besar, Acho mengaku tak akan gentar. Ia merasa punya hak untuk menyuarakan keluhan atau kekecewaannya seperti yang diatur dalam Pasal 4 ayat (d) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Bunyinya adalah "Hak konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakannya".

"Kalau tulisan saya bukan fitnah, saya tidak usah khawatir. Yang saya tulis memang sesuatu yang bisa saya pertanggungjawabkan," ujarnya.

[Baca juga: Kasus Acho Diharapkan Tak Buat Konsumen Takut Mengkritisi Pengembang]

 

Ia tak menampik jika rasa ada rasa khawatir yang menghinggapinya, namun berbekal keyakinan tadi serta dukungan dari rekan seprofesi dan para penghuni yang merasakan hal yang sama, Acho yakin bisa melewati proses hukum itu.

"Ya rasa khawatir pasti ada, teman-teman juga bantuin saya. Teman di sosmed juga ikut berusara. Ada dari LBH, warga Green Pramuka juga turun ke sini. Ini kebebasan berpendapat. Tapi tetap ikuti proses hukum, kooperatif," ucap Acho.

Di luar itu, pemain film Security Ugal-ugalan itu mencoba melihat kasusnya dari sisi positif.

"Ini edukasi buat saya, ternyata kalah berproses hukum ya begini. Ya saya jadi belajar banyak. Dilihat dari sisi positif aja," kata Acho.

[Baca juga: Komika Acho Mengaku Alami Tekanan Psikologis]

 

Kasus ini bermula pada 8 Maret 2015 lalu, ketika Acho menuliskan kekecewaannya tentang pengelolaan Apartemen Green Pramuka dalam blog pribadinya. Sebagai informasi, Acho adalah salah satu penghuni di apartemen itu.

Tak terima, pihak Apartemen Green Pramuka melalui kuasa hukumnya, Danang Suryawinata, melaporkan Acho ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik pada 5 November 2015.

Dua tahun kemudian, tepatnya 26 April 2017, Subdit Cyber Crime Polda memanggil Acho untuk diperiksa berkait laporan tersebut.

Kemudian pada 9 Juni, pemain film Surga yang Tak Dirindukan itu diperiksa sebagai tersangka. Lalu berkas perkara kasus tersebut dinyatakan sudah lengkap atau P21 pada 7 Agustus 2017.

[Baca juga: Menurut Acho, Ada 4 Tindakan Semena-mena yang Dilakukan Pengelola Green Pramuka]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com