Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Iwa K Tetap Berkarya dan Jadi Motivator

Kompas.com - 31/08/2017, 18:22 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penyanyi rap Iwa K, Chris Sam Siwu mengatakan bahwa kondisi kliennya semakin membaik. Bahkan ia menjadi motivator bagi pasien lainnya.

"Pas saya ketemu kondisinya sangat prima, dia sudah dalam taraf sembuh, artinya dia sudah merasa bisa jadi motivator buat orang lain yang juga terkena narkoba. Dia bilang gitu ke saya," kata Chris saat dihubungi wartawan, Kamis (31/8/2017).

Tak sampai di situ, Chris juga menyebutkan bahwa Iwa tetap berkarya dengan menciptakan lagu selama menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Ya dia bilang kegiatannya banyak yang positif. Dia juga sudah bikin lagu. Jadi sudah ada karya juga selama dia di dalam," ucap Chris.

[Baca: Tora Sudiro Berjumpa dengan Iwa K di Tempat Rehabilitasi]

"Jadi ya nanti setelah keluar, setelah proses hukumnya selesai, dia bisa eksis lagi lewat karya yang terinspirasi selama di dalam RSKO," sambungnya.

Chris menambahkan, meski semua berkas sudah lengkap, dirinya belum mengetahui kapan jadwal sidang pertama akan digelar.

"Sebentar lagi sidang. Berkas sudah lengkap, kalau (tanggal sidang) itu belum. Coba tanya saja ke kepolisian," tambahnya.

[Baca: Meski Direhabilitasi, Iwa K Tak Bisa Lepas dari Jeratan Hukum]

Diberitakan sebelumnya, Iwa K resmi direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, sejak Jumat (5/5/2017). Permintaan rehabilitasi dari pihak keluarga Iwa diterima penyidik Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang karena hasil asesmen dari BNN, Iwa bukan lah pengguna berat.

Sebagai informasi, Iwa ditangkap di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (29/4/2017), karena kedapatan membawa tiga linting rokok berisi ganja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com