JAKARTA, KOMPAS.com -- Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Sulistiandriatmoko menegaskan, meski nantinya penyanyi rap Iwa K harus menjalani rehabilitasi, proses hukumnya akan terus berjalan.
Sebagai informasi, Iwa ditangkap di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (29/4/2017), karena kedapatan membawa tiga linting rokok berisi ganja.
"Tidak berarti kalau ini masuk ke rehab kemudian proses hukumnya hilang atau berhenti, tidak. Kalau itu yang terjadi itu justru melanggar HAM, masa ditangkap tidak ada proses hukumnya," ujar Sulis di BNN, Cawang, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2017).
[Baca juga: Istri Iwa K Tuturkan Isi Hatinya]
Ia melanjutkan proses hukumnya wajib diselesaikan di pengadilan hingga vonis majelis hakim. Apakah nanti Iwa hanya rehabilitasi atau harus menjalani masa tahanan.
"Jadi harus dengan proses hukum. Nah sembari itu jalan, yang bersangkutan bisa ditempatkan di lembaga rehab. Seperti yang terjadi kepada Ridho Rhoma, sekarang dia ditempatkan di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat)," ucap Sulis.
[Baca juga: Salam Metal Iwa K di BNN]
Iwa hingga saat ini sudah dua kali menjalani tes assessment atau pemeriksaan tingkat kecanduan narkoba di BNN. Pelantun "Bebas" itu dinilai dari medis, psikis, hingga bidang hukumnya.