Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Iwa K, Ini Isi Dakwaannya

Kompas.com - 06/09/2017, 17:05 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com—Penyanyi rap Iwa K jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9/2017).

Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu berjalan dengan baik. Iwa K dan tim kuasa hukumnya menerima dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu. Adapun dakwaannya adalah sebagai berikut.

Pertama: Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 29 April 2017 pada saat saksi, Muhammad Syaifudin (security avsec) sedang bertugas di bagian Wastrom Metal Detektor Terminal 1 A Keberangkatan Bandara Soekarno Hatta. Sekitar pukul 04.00 WIB Muhammad Saifudin melakukan pemeriksaan terhadap seorang penumpang pesawat Lion Air 0792 tujuan Jakarta-Makasar yang kemudian diketahui sebagai Iwa Kusuma alias Iwa K."

"Di kantong celana sebelah kirinya ditemukan bungkus rokok jenis Dji Sam Soe. Ditemukan tiga batang rokok. Karena bentuknya yang tidak lazim, Muhammad Saifudin lantas melakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa ternyata tiga batang rokok tersebut berisikan Narkotika Gol 1 jenis ganja yang sudah dicampurkan dengan tembakau.

[Baca juga: Iwa K Hadapi Sidang Perdana]

 

Iwa k dan barang bukti kemudian dibawa ke Anggota Polri Polres Kota Bandara Soekarno Hatta. Setelah ditimbang barang bukti ganja ternyata seberat 4,04 gram dan setelah dilakukan test dengan narkotest hasilnya positif mengandung THC/Ganja.

Iwa K mengaku mendapatkan tiga batang rokok campuran ganja dan tembakau itu dari seorang bernama Yories Budi Nova alias Yoris. Petugas lalu menangkap saksi Yoris pada Senin, 1 Mei 2017 sekira 15.45 di kantor radio di Aditya Warman, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan narkoba jenis golongan 1 ganja.

Yoris mengaku telah memakai dan memberikan narkoba golongan 1 jenis ganja kepada Iwa K.

Diakui Yoris didapatkannya dengan meminta diantarkan oleh Naomi Fristie alias Nay tanggal 21 April 2017 sekira pukul 20.00 WIB.

Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap Naomi di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Saat penggeledahan terhadap saksi tidak ditemukan narkoba golongan 1 jenis ganja.

Bahwa terdakwa Iwa K mendapatkan Ganja 1 kali dan untuk dikonsumsi pribadi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 2009 tentang Narkoba.

[Baca juga: Kuasa Hukum: Iwa K Tetap Berkarya dan Jadi Motivator]

 

Kedua: Berdasarkan surat rekomendasi hasil asesmen dari BNN RI no : R/TAT-09/V/2-17/BNN, dari hasil pemeriksaan tim terpadu menyimpulkan bahwa Iwa K didapatkana danya riwayat penyalahgunaan jenis zat multiple dan jenis zat psikotropika lainnya, (F19), yaitu alkohol dengan pola penggunaan teratur pakai dengan tingkat ketergantungan berat dan ganja dengan pola penggunaan situasional dengan tingkat ketergantungan ringan.

Terperiksa adalah penyalahguna narkotika untuk diri sendiri, dan tidak ditemukan indikasi adanya keterkaitan dengan jaringan gelap narkotika.

Bahwa terdakwa Iwa K dalam menggunakan atau mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis ganja tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar JPU.

Iwa K pun menerima dakwaan tersebut.

“Iya, saya menerima,” katanya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 13 September 2017 mendatang dengan agenda mendengarkan saksi-saksi.

[Baca juga: Iwa K Hanya Bisa Dijenguk Sebulan Sekali Selama Jalani Rehabilitasi]

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com