DEPOK, KOMPAS.com - Grup musik Kangen Band melaporkan sebuah label musik ke kepolisian.
Laporan dilakukan setelah manajemen label tersebut melarang Kangen Band untuk manggung jika pergelaran musik bersangkutan diadakan pihak lain.
Kangen Band melaporkan label yang berselisih dengan mereka itu ke Mapolres Kota Depok pada Selasa (3/10/2017).
Hadir pada kesempatan tersebut sejumlah personel Kangen Band yang didampingi kuasa hukum mereka, Razman Arief Nasution.
[Baca juga: Disebut Abang Tampan, Andika "Kangen Band" Malah Bilang "Ngimpi"]
Menurut Razman, larangan manggung tersebut tidak berdasar. Sebab tidak tercantum dalam klausul kontrak antara pihak label dan Kangen Band.
"Salah satu contoh adalah di sini mengatakan bahwa pihak TA Pro (label yang dimaksud) tidak pernah menghalang-halangi dan melarang Kangen Band untuk melakukan pekerjaan atau manggung di tempat yang lain," kata Razman.
Kontrak antara Kangen Band dengan TA Pro sudah berjalan sekitar setahun terakhir.
Razman menyatakan dalam klausul kontrak yang sudah disepakati, pihak label sebenarnya tidak melarang Kangen Band untuk mengadakan perjanjian kontrak dan berkoordinasi dengan pihak lain.
Atas dasar itulah, Razman menilai larangan tersebut terlalu mengada-ada dan telah menyebabkan Kangen Band mengalami kerugian.
"Mereka menyatakan tidak pernah melarang dan menganggap ini mengada-ada. Padahal suratnya ada bahwa mereka melarang," ujar Razman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.