Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibayar Rp 75 Juta Setahun, Kangen Band Lapor Polisi

Kompas.com - 03/10/2017, 17:46 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Para personel grup band Kangen Band mengaku hanya menerima bayaran Rp 75 juta dari label yang menaungi mereka.

Jumlah tersebut sudah meliputi bayaran untuk ongkos manggung selama setahun terakhir dan termasuk biaya royalti lagu.

Pengacara Kangen Band, Razman Arief Nasution menilai jumlah bayaran tersebut tidak masuk akal.

Kondisi itulah yang disebutnya membuat para personel Kangen Band memutuskan melaporkan pihak label ke kepolisian.

"Rp 75 juta dibagi tujuh orang. Mikirnya aja," ujar Razman saat mendampingi Kangen Band menyampaikan laporan ke Mapolres Kota Depok, Selasa (3/10/2017).

Razman mencurigai pihak label telah melakukan penipuan dan penggelapan. Tudingan itulah yang turut disampaikan dalam laporan ke kepolisian.

Menurut Razman, pihak Kangen Band dan label sebenarnya sudah pernah melakukan mediasi. Namun pihak Kangen Band menganggap pihak label tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

[Baca juga: Akibat Dilarang Manggung, Kangen Band Laporkan Sebuah Label ke Polisi]

"Rp 75 juta ini hanya advance sebenarnya. Bukan keuntungan atau royalti. Jadi kalau lihat di situ mereka itu kooperatifnya hanya setengah, bahkan seperempat. Karena itu mau tidak mau kami bawa ke jalur hukum," ujar Razman.

Kerja sama antara Kangen Band dengan label yang kini mereka laporkan diketahui sudah berlangsung selama setahun terakhir.

Selama periode tersebut, pihak label juga disebut melarang Kangen Band untuk manggung dalam event yang diselenggarakan pihak lain.

[Baca juga: Disebut Abang Tampan, Andika Kangen Band Malah Bilang Ngimpi]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com