Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Gatot Brajamusti

Kompas.com - 07/11/2017, 13:57 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus yang menjerat Gatot Brajamusti kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/11/2017).

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan para saksi setelah eksepsi yang diajukan Gatot terkait perkara kepemilikan senjata api ilegal, satwa liar, dan tindakan asusila ditolak Majelis Hakim.

Sebelumnya seusai sidang putusan sela yang mengugurkan eksepsi Gatot pada pekan kemarin, Jaksa Penuntun Umum (JPU) Hadiman akan menghadirkan para saksi kunci.

Beberapa saksi yang hadirkan, kata Hadiman, adalah dua artis Elma Theana dan Reza Artamevia yang selama ini dekat dengan mantan ketua Parfi tersebut.

"Iya, jadi ET dan RA ini adalah saksi kunci semua kasus (kepemilikan senjata api dan satwa lir serta tindakan asusila)," ujar Hadiman seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).

[Baca juga : Keinginan Gatot Brajamusti Selama Tinggal di Penjara]

Pemanggilan itu atas ketentuan Pasal 224 KUHP. Atas dasar itu, Hadiman mengungkapkan bahwa keduanya harus hadir dalam persidangan.

Selain akan memanggil kedua artis itu, Hadiman juga berencana menghadirkan CT yang merupakan saksi pelapor dalam kasus tindakan asusila dan pemerkosaan itu.

[Baca juga : Elma Theana dan Reza Artamevia Jadi Saksi Kunci Kasus Gatot Brajamusti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com