Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasibnya Diputus Hari Ini, Begini Perasaan Ammar Zoni

Kompas.com - 23/11/2017, 13:23 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Nasib artis peran Ammar Zoni akan ditentukan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).

Majelis hakim akan membacakan putusannya terhadap Ammar yang menjadi terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Namun tak terlihat raut risau atau gelisah pada wajah Ammar jelang putusan. Hal itu pun dibenarkan oleh Ammar kepada awak media.

"Insya Allah, tenang aja sih," katanya singkat saat ditanya apakah ia merasa gugup atau tidak.

[Baca juga : Setelah Dituntut, Ammar Zoni Langsung Beri Pembelaan]

Ammar juga terlihat mengobrol santai dengan beberapa kerabatnya di ruang sidang. Tampak ayahnya, Suhendri Zoni, dan adiknya yang juga artis peran, Aditya Zoni, bersama kakek-nenek serta adik bungsunya turut hadir.

Sebelum memasuki ruang sidang, Ammar menyempatkan memeluk erat kakek dan neneknya yang kompak berbusana serba putih hari ini.

Sebelumnya, Ammar bersama kedua asistennya, RH dan M, diciduk oleh polisi di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Jumat (7/7/2017).

Dari penggeledahan, polisi mendapatkan satu stoples daun ganja kering dengan berat bruto 39,1 gram.

Ammar kemudian menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Pada Senin (30/10/2017), sidang perdana Ammar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

[Baca juga : Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara]

Pada sidang pekan lalu, jaksa menuntut Ammar dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan.

"Kami, penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan...," ujar jaksa.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun dan enam bulan, dikurangkan selama berada dalam tahanan dan menjalani rehabilitasi sementara," lanjutnya.

Berdasarkan bukti dan saksi yang asa, JPU meminta majelis hakim menyatakan bahwa Ammar terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika.

[Baca juga : Ammar Zoni: Terima Kasih untuk Pacar Saya]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com