JAKARTA, KOMPAS.com - Wadir Reserse Narkoba AKBP Audie Latuheru mengatakan bahwa artis peran Tio Pakusadewo mendapatkan sabu seberat 1,06 gram dari wanita berinisial V.
"Jadi yang bersangkutan menurut pengakuannya membeli barang itu dari suadara V," ujar ujar Audie saat menggelar jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/017).
Saat ini, kata Audie, polisi sedang melakukan pengejaran terhadap inisial V. Menurut Audie, pemain film Surat dari Praha itu membeli barang tersebut seharga Rp 1,3 juta.
Baca juga : Tio Pakusadewo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba
"Rp 1,3 juta untuk satu gramnya. Yang bersangkutan sudah menggunakan barang tersebut selama 10 tahun," kata dia.
Adapun, Tio diamankan polisi di kediamannya di Jalan Ampera I, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017) pada pukul 23.15 WIB.
Selain sabu tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit telepon genggam.
Baca juga : Polisi Amankan 1,06 gram Sabu dari Rumah Tio Pakusadewo
Atas kasus ini, polisi menjerat Tio dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.