Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tio Pakusadewo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Kompas.com - 22/12/2017, 16:08 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wadir Reserse Narkoba AKBP Audie Latuheru mengatakan bahwa artis peran Tio Pakusadewo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,06 gram.

"Dia (Tio) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Audie saat menggelar jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/017).

Tio diamankan di kediamannya di Jalan Ampera I, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017) pada pukul 23.15 WIB. Selain sabu tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit telepon genggam.

Baca juga : Polisi Amankan 1,06 gram Sabu dari Rumah Tio Pakusadewo

Audie menjelaskan, Tio ditangkap ketika selesai menggunakan barang haram tersebut seorang dia. "Jadi ketika diamankan, yang bersangkutan telah seleai menggunakan.

Tidak ada perlawanan," kata dia.

Baca juga : Tio Pakusadewo Mulai Pakai Sabu Lagi Setelah Kecelakaan

Atas kasus ini, polisi menjerat pemain film Surat dari Praha tersebut dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga : Tio Pakusadewo Beli Paket Sabu Seharga Rp 1,3 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau