Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jennifer Dunn Belum Bersedia Didampingi Kuasa Hukum

Kompas.com - 02/01/2018, 18:45 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran Jennifer Dunn belum menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvjin Simanjuntak dalam pengungkapan kasus tersebut di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).

"Saat ini kami tanyakan, yang bersangkutan belum bersedia didampingi pengacara," ucap Calvjin.

Ia tak mengetahui secara pasti apa alasan Jennifer belum mau mendapat pendampingan hukum. Namun, sesuai prosedur seorang tersangka tetap harus ditemani kuasa hukum selama diperiksa.

"Karena itu kami siapkan (kuasa hukum dari polisi)," kata Calvjin.

[Baca juga : Begini Kondisi Jennifer Dunn Saat Ditangkap Polisi ]

Ia menambahkan pihak keluarga sudah tahu Jennifer terjerat kasus narkoba, karena saat penangkapan keluarganya juga ada di rumah. Begitu pun dengan pria yang selama ini disebut-sebut sebagai suaminya, Faisal Haris.

"(Suami) sudah tahu. JD ditangkap sendirian, sekarang masih dalam proses penyidikan, penangkapan narkoba kan tiga kali 24 jam," kata Calvjin singkat. 

Dari penggeledahan kediaman Jennifer Dunn, polisi menemukan satu unit telepon genggam warna hitam dan satu buat sedotan plastik untuk menyendok sabu dari plastik ke cangklong.

Sedangkan, di rumah FS ditemukan satu kotak bekas rokok berisi satu klip plastik yang di dalamnya diduga terdapat sabu seberat 0,6 gram. Lalu, ada satu telepon genggam sebagai alat komunikasi dengan Jennifer.

Kasus ini bukanlah yang pertama bagi Jennifer Dunn. Pada 2005 lalu, ia diamankan karena kedapatan mengonsumsi ganja. Lalu empat tahun kemudian, polisi kembali menciduk Jennifer karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

[Baca juga : Jennifer Dunn: Saya Menyesal, Ya Baru Dua Kali]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com