Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reza Artemevia Ungkap Alasan Baru Bisa Hadiri Sidang Gatot Brajamusti

Kompas.com - 09/01/2018, 19:26 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Reza Artamevia mengatakan bahwa belakangan ini ia terlalu sibuk bernyanyi di luar kota sehingga baru bisa memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2017).

Sebelumnya, Reza dan Elma Theana telah dipanggil oleh JPU beberapa kali sebagai saksi, namun mereka berdua tidak memenuhi panggilan tersebut.

Reza menjadi saksi kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh terdakwa Gatot Brajamusti terhadap korban berinisial CT.

"Karena memang kesibukan saya, saya sudah jelaskan juga kepada pak hakim. Pak hakim sendiri juga tadi bilang, ternyata Mbak Reza kooperatif sekali," kata Reza kepada awak media seusai persidangan.

"Saya kemarin benar-benar sibuk, ada konser, nyanyi di luar kota, persiapan album, rilis album, jadi benar-benar waktunya tidak bisa," sambung dia.

Reza bersedia hadir lantaran ia mengaku tetap menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Apalagi Reza ingin menjadi warga negara yang baik.

Baca juga : Reza Artamevia Lega Usai Bersaksi dalam Sidang Gatot Brajamusti

"Sekarang saya sebagai warga negara Indonesia ya saya harus (datang), dan saya pribadi berkeinginan datang," kata dia.

Selama persidangan yang berlangsung selama 1,5 jam sejak pukul 16.15 WIB itu, Reza mengaku telah menjelaskan hal-hal yang ia ketahui apa adanya saat menjawab pertanyaan yang diajukan majelis hakim, JPU, dan penasihat hukum Gatot.

"Jadi apa yang disampaikan ke saya ya apa adanya dengan yang sebenar-benarnya. Itu saja yang bisa saya sampaikan," kata Reza.

Reza mengaku bahwa suasana persidangan begitu akrab. Ia pun masih menyapa Gatot dan juga keluarganya di dalam ruang sidang.

"Baik-baik sih. Ya kami sama-sama senyum, sama-sama baik saja. Seperti itu," ujar dia.

Telah diberitakan sebelumnya bahwa Gatot Brajamusti dilaporkan telah melakukan pemerkosaan terhadap CT. Dalam sidang, JPU membacakan bahwa pemerkosaan itu terhadap CT terjadi beberapa kali pada 2007-2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com