Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ello Divonis 9 Bulan Rehabilitasi, JPU Belum Terima atau Tolak Putusan

Kompas.com - 16/01/2018, 20:30 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlangga menyatakan bahwa pihaknya belum bisa menentukan untuk menerima atau menolak putusan majelis hakim berupa vonis sembilan bulan rehabilitasi terhadap terdakwa Marcello Tahitoe atau Ello dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

"Kami masih pikir-pikir dulu untuk menrima atau menolak. Masih ada waktu tujuh hari ke depan," kata Herlangga dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Selasa (16/1/2018).

Herlangga menyatakan pula bahwa pihaknya perlu mempertimbangan kembali dasar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap Ello dan rekannya, DM.

"Kami harus melihat pertimbangan apa yang menjadi putusan majelis hakim. Waktu saksi ahli dihadirkan, memang rehab (rehabilitasi). Jaksa saat itu menuntut satu tahun penjara, hasil vonis sembilan bulan rehabilitasi," ujar Herlangga.

Baca juga: Ello Terima Vonis Sembilan Bulan Rehabilitasi dengan Lapang Dada

Ketika ditanya apakah pihaknya belum bisa menerima putusan majelis hakim karena Ello hanya divonis direhabilitasi, bukan dipenjara, Herlangga menjawab, “Ya, demikian."

Ello selama menjalani rangkaian sidang sudah direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Jakarta Timur. Ia akan menghabiskan masa hukuman sekaligus pengobatan rawat inap di pusat rehabilitasi. Masa hukuman Ello dikurangi masa tahanan sejak empat bulan lalu.

Dalam sidang putusan tersebut, Ello menerima putusan majelis hakim.

“Saya menerima,” kata Ello.

Baca juga: Ello Divonis Sembilan Bulan Rehabilitasi

Ello ditangkap polisi Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan ketika ia sedang bersama dua rekannya, DM dan RGG, di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017) dini hari.

Dari tangan DM dan Ello, polisi menemukan sebungkus kertas warna putih berisi sebungkus plastik bening yang di dalamnya ada dua paket ganja dengan berat total 4,42 gram.

Selain itu, ada daun berbentuk tanaman dengan berat 1,112 gram. Mereka pun menangkap Ello dan DM. Sementara itu, RGG dinyatakan bersih dan diizinkan pulang ke rumah.

Setelah berkas Ello lengkap dan dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan, Ello menjalani sidang perdana pada 31 Oktober 2017.

JPU menjerat Ello dan DM dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com