Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ello Terima Vonis Sembilan Bulan Rehabilitasi dengan Lapang Dada

Kompas.com - 16/01/2018, 18:55 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello mengaku bersyukur atas vonis rehabilitasi sembilan bulan yang dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Selasa (16/1/2018).

"Saya mau bersyukur puji Tuhan dan ini yang terbaik buat saya. Saya selalu berdoa setiap hari selama persidangan," kata Ello seusai persidangan di PN Jaksel.

Ello mengaku menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Ia mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukumnya yang sudah membantu, keluarga, dan juga penggemarnya.

Baca juga : Ello Divonis Sembilan Bulan Rehabilitasi

"Saya berterima kasih kepada keluarga dan penggemar. Saya minta doa agar berkarya dan melanjutkan karier saya," kata dia.

Ello sudah direhabilitasi di RSKO Jakarta Timur selama proses peradilan. Kini ia akan menghabiskan masa hukuman yang dikurangi masa tahanan sebelumnya di pusat rehabilitasi.

Kasus Ello bermula ketika ia ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan saat tengah bersantai bersama kedua rekannya DM dan RGG di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017) dini hari.

Dari tangan DM dan Ello, polisi menemukan sebungkus kertas warna putih berisi sebungkus plastik bening yang di dalamnya ada dua paket ganja dengan total berat 4,42 gram.

Selain itu, ada daun berbentuk tanaman dengan berat 1,112 gram. Atas temuan itu polisi langsung menahan Ello dan DM. Sementara RGG dinyatakan bersih dan diizinkan pulang ke rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com