BANDUNG, KOMPAS.com - Pihak artis peran Laudya Cynthia Bella membantah telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan seperti yang dilaporkan seorang pengusaha bernama Jimmy Sanjaya.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reskrim Polres Bandung AKP Firman Taupik saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (23/1/2018).
"Pengakuan dari yang bersangkutan, dia tidak melakukan itu. Notaris juga sudah kami mintai keterangan," ungkap Firman.
Polisi, lanjut Firman, belum memastikan apakah Bella bersalah atau tidak dalam kasus ini. Pihaknya akan mengembangkan laporan ini.
"Tapi belum kami pastikan apakah dia (Laudya Cintya Bella) bersalah atau tidak," ucap Firman.
Sebelumnya, Bella dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang. Ia diduga tersandung kasus jual beli tanah.
Baca juga : Laudya Cynthia Bella Tersandung Kasus Jual Beli Tanah
"Ya, benar memang ada laporan dengan (terlapor) nama tersebut (Laudya Cynthia Bella). Namanya laporan, siapa saja bisa (melaporkan)," kata Firman
"Kasusnya transaksi jual beli tanah. Sedang kami dalami apakah ada penggelapan atau penipuan," tambahnya kemudian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.