JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan merilis barang bukti dari hasil penangkapan artis peran Fachri Albar di Polres Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Polisi memaparkan beberapa hal terkait penangkapan pemain film Pintu Terlarang itu. Di antaranya adalah kronologi penangkapan, alasan Fachri menggunakan narkoba, dan dari mana barang haram itu berasal.
Sepanjang jumpa pers wajah Fachri terlihat datar dengan tatapan yang dingin. Sesekali ia melihat barang bukti yang diletakkan polisi di atas sebuah meja beralas kain biru.
Fachri tak mengucapkan kata apapun terkait penangkapannya itu. Bahkan, saat ditanya apakah ada rasa penyesalan setelah tertangkap, putra musisi Achmad Albar itu menolak berbicara.
Baca juga : Polisi Sebut Fachri Albar Pakai Narkoba karena Depresi
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz K Dwihananto memberikan mikrofon kepada Fachri untuk berbicara. Namun, Fachri hanya berbicara seperlunya.
"Sudah pak cukup," katanya menolak berbicara lebih lanjut.
Fachri ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2/2018) pukul 07.00 WIB.
Selain menangkap Fachri, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet dumolid dan satu butir camlet serta alat hisap sabu sabu yakni bong yang ditemukam di sebuah kamar di lantai satu rumahnya.
Baca juga : Saat Depresi, Fachri Albar Konsumsi Dumolit