JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis Roro Fitria tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Perempuan yang sedang menjajal menjadi DJ (disc jockey) ini ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018), Kasubdit 1 Detreserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak, membeberkan kronologi penangkapan terhadap Roro.
"Pada Rabu 14 Februari 2018, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan
dilakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah Hayam Wuruk. Berangkat dari info itu, kami lakukan profiling di tempat," kata Calvijn.
Baca juga: Roro Fitria Pesan Sabu dari Seorang Fotografer
Kemudian, pada pukul 10.20 WIB, polisi menangkap pria dengan inisial nama WH (40), dengan ciri-ciri berkulit sawo matang, berkacamata, dan berambut pendek.
Dari penggeledahan, lanjut Calvijn, pihaknya menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2,4 gram dalam bungkus rokok. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam dari tangan WH serta satu kartu ATM atas nama WH.
"Dari situ kami interogasi, barang itu dari mana dan siapa yang pesan. Ternyata, yang pesan adalah RF, tanggal 13 Februari (2018). Tapi, baru ada barangnya tanggal 14 (Februari 2018). Pesan awalnya tiga gram, tapi cuma ada dua gram," tutur Calvijn.
Baca juga: Tersandung Narkoba, Roro Fitria Diciduk Polisi
Pihaknya lalu bergerak ke kediaman Roro di Jalan Durian Raya, Ragunan, Jakarta selatan.
Namun, selama di perjalanan, WH, yang juga diboyong oleh polisi ke rumah Roro, selalu mendapat telepon dari sang artis, yang menanyakan WH sudah sampai di mana.
"Saat penangkapan di rumah RF, kami tanyakan betul enggak dia pesan ke WH. Yang bersangkutan jelas mengatakan bahwa betul dia yang memesan ke WH dan telah transfer uang Rp 5 juta ke rekening WH," ucap Calvijn.
Baca juga: Roro Fitria Berang Namanya Dicatut Penipu
Hal tersebut diperkuat dengan adanya bukti percakapan antara Roro dengan WH melalu aplikasi pesan dalam telepon genggam masing-masing, berkait pemesanan sabu dan transfer uang.
"Ditransfer di ATM dekat rumah RF. Setelah itu RF kami bawa ke kantor (polisi)," ujar Calvijn.
Atas dugaan penyalahgunaan narkotika itu, Roro dan WH disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.