Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roro Fitria Akan Jalani Pemeriksaan Rambut

Kompas.com - 18/02/2018, 15:22 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebritas dunia hiburan Roro Fitria (28) akan menjalani tes rambut oleh Polda Metro Jaya.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Roro, Irsan, kepada Kompas.com melalui layanan pesan singkat pada Minggu (18/2/2018).

"Hasil urine memang negatif. Dalam waktu dekat pihak penyidik akan melakukan tes rambut, karena tes rambut bisa mendeteksi pemakaian kurang lebih tiga bulan ke belakang," ujar Irsan.

Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, pihaknya telah melakukan cek urine untuk aktris Roro Fitria.

"Hasilnya negatif (mengonsumsi narkoba)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/2/2018) malam.

Langkah selanjutnya, kata Irsan, pihaknya akan menunggu hasil tes rambut yang dilakukan oleh kepolisian.

"Dari hasil tes rambut tersebut kami jadikan dasar untuk permohonan rehabilitasi dan kepentingan pembelaan di pengadilan," ujar Irsan.

Meskipun hasil tes urine negatif, Roro tetap ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Hal itu untuk kelanjutan proses penyelidikan.

Salah satu tujuannya untuk menggali informasi terkait keberadaan pemasok shabu berinisial YK yang hingga kini masih dalam proses pencarian.

Baca juga : Biasa Tidur di Kamar yang Bagus, Roro Fitria Merasa Drop di Rutan

Diberitakan sebelumnya, Roro ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika di kediamannya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

Ia ditangkap ketika sedang menunggu sabu yang dipesan dari YK dengan WH sebagai perantara. Dari tangan Roro, polisi menyita sebuah ponsel, buku tabungan beserta ATM, dan bukti transfer pengiriman sejumlah uang kepada WH.

Baca juga : Pengakuan Roro Fitria kepada Polisi soal Konsumsi Sabu

Atas dugaan penyalahgunaan narkotika itu, Roro dan WH disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau