Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Roro Fitria kepada Polisi soal Konsumsi Sabu

Kompas.com - 15/02/2018, 16:18 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis Roro Fitria mengaku kepada polisi, bahwa baru sebulan yang lalu ia mulai mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Pengakuan Roro itu disampaikan oleh Kasubdit 1 Detreserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvjin Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatam, Kamis (15/2/2018).

"Udah dua kali (konsumsi sabu), itu sebulan yang lalu. Dikatakan untuk digunakan, tapi kami belum dalami digunakan dengan siapa," ujar Calvjin kepada awak media.

Sebelumnya, Roro ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018), saat memesan sabu dari seorang pria berinisial WH (40).

[Baca juga : Kronologi Penangkapan Roro Fitria atas Dugaan Penyalahgunaan Narkotika ]

Mengenai hal yang memicu Roro mencicipi barang haram itu, Calvjin mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.

Masih berdasarkam pengakuan Roro dan WH, sang artis baru satu kali memesan sabu pada WH yang berprofesi sebagai fotografer.

"Hubungan WH dan RF ini, WH fotografernya RF. Kenalnya udah tiga tahun, tetapi dia baru sekali saja dipesan RF keterkaitan barang ini," kata Calvjin.

Ia menambahkan bahwa WH dalam hal ini hanya bertindak sebagai perantara, sementara pemasok atau bandarnya yang berinisial YK, masih dalam pencarian.

"WH ini bukan penjual ya. Intinya, RF minta tolong WH untuk mencari," ucap Calvjin.

[Baca juga : Roro Fitria Terancam Hukuman Lebih dari 5 Tahun ]

Sebelumnya, polisi menyebutkan bahwa sabu seberat 2,4 gram yang dipesan oleh Roro rencananya akan ia konsumsi pada 14 Februari malam, bertepatan dengan Hari Valentine.

Dari tangan Roro, polisi menyita satu unit telepon genggam sebagai alat komunikasi untuk memesan sabu kepada WH, satu buku tabungan, dan satu kartu ATM.

Sementara, barang bukti dari WH berupa sabu 2,4 gram yang akan dikirim ke Roro, satu ponsel, dan satu kartu ATM.

Atas dugaan penyalahgunaan narkotika itu, Roro dan WH disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

[Baca juga : Polisi Selidiki Keterkaitan Kasus Fachri Albar dan Roro Fitria ]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau