Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kabar Kasus Narkoba Jennifer Dunn?

Kompas.com - 25/02/2018, 11:53 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih segar dalam ingatan, awal Januari 2018 jagat hiburan Tanah Air dikejutkan oleh penangkapan terhadap artis peran Jennifer Dunn.

Jennifer dibekuk penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017). Ia diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Hampir dua bulan berlalu, bagaimana kabar kasus yang menjerat artis yang sudah tiga kali tersandung narkoba itu?

"Dalam waktu dekat ini mudah-mudahan (berkas kasus Jennifer Dunn dinyatakan lengkap atau P21)," ujar Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Calvijn Simanjuntak, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Ia mengatakan, penyidik telah menyerahkan berkas perkara Jennifer ke pihak kejaksaan. Pada akhir Januari lalu, berkas tersebut dikembalikan oleh Tim Jaksa Peneliti Kejati DKI kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Namun pada tepatnya 19 Februari, penyidik mengirimkan lagi berkas kasus Jennifer ke kejaksaan untuk pengkajian.

"Berkas udah diserahkan, kami tinggal tunggu kejaksaan apakah sudah dinyatakan lengkap (P21) atau tidak," kata Calvijn.

Baca juga : Kuasa Hukum: Berat Badan Jennifer Dunn Turun

Mengenai kondisi Jennifer Dun yang menghuni tahanan Ditresnarkona Polda Metro Jaya, menurut Calvijn, Jennifer baik-baik saja secara fisik dan psikologi.

"Di dalam (tahanan), baik baik aja," katanya.

Kasus ini bukanlah yang pertama bagi Jennifer Dunn. Pada 2005 lalu, ia diamankan karena kedapatan mengonsumsi ganja. Lalu empat tahun kemudian, polisi kembali menciduk Jennifer karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

 

Kasus ini bukanlah yang pertama bagi Jennifer Dunn. Pada 2005 lalu, ia diamankan karena kedapatan mengonsumsi ganja. Lalu empat tahun kemudian, polisi kembali menciduk Jennifer karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau