Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jennifer Dunn Isi Hari dengan Beribadah di Tahanan

Kompas.com - 19/01/2018, 19:11 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan tersangka artis sinetron Jennifer Dunn kini tengah menunggu kelengkapan berkas untuk diserahkan Kejaksaan Negeri.

Menurut kuasa hukum Pieter El, Jennifer kini mengisi waktu luangnya dengan beribadah.

"Kondisi di dalam (tahanan). Sementara ini Jennifer shalat lima waktu dan puasa. Sudah dua minggu terakhir ini menjalani ibadah puasa," kata Peter El saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2018).

Peter El juga juga menyebut bahwa sikap kliennya itu telah banyak berubah.

"Kelihatan memang begitu, terakhir bertemu beberapa jam yang lalu, semalam, sudah banyak perubahanlah," ucapnya.

Baca juga: Kirim Berkas Perkara Jennifer Dunn ke Kejaksaan, Polisi Berharap P21

Bahkan hingga kini Jennifer tak henti menyesali perbuatannya.

"Kalau nangis sih sampai semalam ya, cuma enggak enak kan di penjara," ujarnya.

Jennifer Dunn ditangkap di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan itu terjadi setelah polisi menangkap FS, yang disebut sebagai seorang bandar. FS merupakan pihak pemberi sabu untuk Jennifer.

Dari ponsel FS, polisi menemukan percakapan dari Jennifer yang memesan sabu. Dari tangan Jennifer, polisi menyita sedotan untuk mengonsumsi sabu.

Baca juga:  Kuasa Hukum: Ibu Jennifer Dunn Sibuk Urus Pilkada di Papua

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com