Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Jam Diperiksa, Nikita Mirzani Jawab 19 Pertanyaan Polisi

Kompas.com - 26/02/2018, 17:20 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran dan presenter Nikita Mirzani menjawab 19 pertanyaan dari penyidik selama satu jam menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).

Sebagai informasi, Nikita diperiksa berkait laporannya terhadap Ketua Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano, yang pernah melaporkannya ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Alasan Sam saat itu karena Nikita diduga menghina mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo melalui media sosial dan dinilai tak layak tampil dalam program televisi.

"Ada 19 pertanyaan," ujar kuasa hukum Nikita, Aulia Fahmi, usai mendampingi kliennya itu.

Aulia mengatakan, karena pemeriksaan kali ini bersifat lanjutan, polisi hanya mengonfirmasi beberapa hal berkait laporan Nikita pada Sam tersebut.

Serta memastikan kembali bahwa tweet berunsur ujaran kebencian terhadap Gatot bukanlah tulisan Nikita.

Baca juga : Nikita Mirzani Tegaskan Tak Menghina Mantan Panglima TNI

"Intinya konfirmasi aja. Kemarin kan Nikita disebut menghina lewat tweet-nya. Tapi kan sudah dicek bahwa itu tweet palsu. Kan udah sebelumnya diperiksa, ada juga pertanyaan yang diulang lagi," ujar Aulia.

Aulia menegaskan bahwa cuitan yang ia sebut mengatasnamakan Nikita itu adalah palsu.

"Sudah diuji digital forensik, itu tidak ada tertulis seperti itu di Twitter dan Niki enggak nulis," kata Aulia.

Sebagai informasi, Nikita dituduh telah menuliskan ujaran kebencian terhadap Gatot berkait film G30S PKI lewat akun Twitter @NikitaMirzani.

Karena itu, Gerakan Pemuda Anti Komunis (Gepak) melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada akhir tahun lalu atas tuduhan penghinaan terhadap Gatot yang kala itu masih menjabat sebagai panglima TNI.

Sebelum Gepak, Nikita sudah dilaporkan oleh Aliansi Advokat Al Islam NKRI dengan dugaan yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau