JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur kembali menegur tim jaksa penuntut umum (JPU), lantaran meminta waktu untuk menunda tuntutan terhadap terdakwa Gatot Brajamusti. Tuntutan itu ditunda untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar.
"Maaf hakim yang mulia. Untuk kasus senjata api dan satwa liar kami belum siap. Kami meminta waktu untuk ditunda lagi," kata JPU Hadiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).
Mendengar permintaan penundaan dari JPU, Guntur dan dua hakim anggota mempertanyakan pernyataan tersebut.
Sebab sudah yang keempat kali JPU meminta waktu untuk menunda tuntutan terhadap Gatot, terkait kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar.
[Baca juga : Hakim Kesal Jaksa Tunda Lagi Tuntutan kepada Gatot Brajamusti ]
"Saya pikir sudah siap. Susahnya di mana? Sudah empat kali persidangan ditunda. Sudah berapa kali minta tunda?" ujar Guntur.
"Masih mau nuntut atau enggak?" timpal hakim anggota bernama Irwan.
"Kemarin sudah agak tinggi bahasa saya. Saya pikir sudah dipersiapkan. Apa susahnya?" kembali Guntur bertanya kepada JPU.
JPU hanya terdiam dan mengangguk saja. Guntur dan hakim anggota lainnya berembuk dan kembali memberikan toleransi kepada JPU, untuk mempersiapkan tuntutan untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar.
Sidang untuk kasus tersebut akan kembali digelar pada 27 Maret 2018 mendatang.
"Saya minta jangan ditunda lagi," kata Guntur lalu mengetuk palu.
Sementara, untuk kasus asusila yang dilakukan Gatot terhadap pelapor CT, yang kala itu masih berusia di bawah umur masih berlangsung sampai saat ini. Sidang tersebut juga beragendakan tuntutan.
[Baca juga : Saksi Ahli Sebut Hasil Tes DNA Anak CT Identik dengan Gatot Brajamusti]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.