Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Siapkan Tiga Saksi untuk Kasus Jennifer Dunn

Kompas.com - 05/04/2018, 18:06 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Jaksa Penuntut Umum Nova Puspitasari mengatakan, pihaknya akan menyiapkan tiga saksi untuk sidang lanjutan artis peran Jennifer Dunn atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Satu di antaranya adalah pria berinisial FFS yang mengantarkan 0,5 narkotika jenis sabu kepada Jennifer.

"Untuk pemeriksaan saksi, ada tiga saksi, dari polisi yang nangkap, mungkin juga ada dari pihak RT, juga si FFS," kata Nova saat ditemui usai sidang dakwaan Jennifer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

Sebelumnya, Kuasa hukum Jennifer, Pieter Ell menuturkan bahwa pihaknya tidak akan mengajukann eksepsi atas dakwaan JPU kepada Jennifer.

[Baca juga : Pihak Lapas: Perawatan Wajah Jennifer Dunn itu Fasilitas ]

"Setelah berdiskusi dengan terdakwa maka pada kesempatan ini kami tidak mengajukan eksepsi, sehingga bisa langsung diteruskan pemeriksaan saksi," ucap Pieter dalam persidangan.

Jaksa penuntut umum pun meminta persidangan ditunda selama satu minggu untuk pemanggilan saksi.

"Tadi pembacaan dakwaan, selanjutnya agenda persidangan dengan memanggil saksi-saksi yang digelar seminggu kemudian," ucap Nova.

Jennifer didakwa tiga pasal sekaligus yakni Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dari pasal tersebut Jennifer diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

[Baca juga : Kena Pasal Berlapis, Jennifer Dunn Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun ]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau