Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Yakin Opick dan Dian Rositaningrum Bakal Rujuk

Kompas.com - 11/04/2018, 14:41 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Penyanyi religi Opick dan istri pertamanya, Dian Rositaningrum, sudah memutuskan untuk melanjutkan proses perceraian mereka di Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Namun, kuasa hukum Opick, Ismar Syafruddin, masih optimis kliennya dan sang istri masih punya peluang untuk rujuk kembali.

"Bisa jadi bulan-bulan berikutnya terjadi pernikahan kembali di antara mereka. Saya yakin itu. Mereka punya lima anak kok," kata Ismar setelah mendampingi Opick menghadiri sidang mediasi di PA Jakarta Timur, Rabu (11/4/2018).

Menurut dia, selama belum ada ketukan palu dari majelis hakim, maka Opick dan Dian masih mungkin bersatu lagi.

"Oh masih (bisa rujuk). Sudah putus palu perceraian aja, masih bisa rujuk. Apalagi ini belum ada putusan pengadilan. Sidang selanjutnya 17 April," kata Ismar.

[Baca juga : Sidang Mediasi Diwarnai Hal-hal Romantis, Opick dan Istri Tetap Sepakat Bercerai ]

Satu hal yang membuatnya begitu yakin kliennya dan Dian Rositaningrum bisa kembali bersama adalah komunikasi yang semakin membaik di antara mereka. Meski, diakui Ismar, Dian sampai hari ini masih bersikukuh cerai dari Opick.

"Udah sepakat tidak ada masalah lagi. Mereka saling menerima, saling tidak mempermasalahkan apa pun. Kemarin kemarin kan banyak miss communication," ujar Ismar.

"Alhamdulillah hari ini disepakati kedua belah pihak tidak akan melakukan suatu ujaran apa pun selama perceraian ini. Mereka sekarang jadi bersahabat. Jadi hanya masalah status aja berubah," tambahnya.

Dian sebelumnya menggugat cerai Opick ke Pengadilan Agama Jakarta Timur pada 5 Februari 2018 lalu.

[Baca juga : Senyum Hias Wajah Opick Saat Ditanya Video Call dengan Yulia Mochamad ]


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com