Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Tio Pakusadewo Dilimpahkan ke PN Jaksel

Kompas.com - 18/04/2018, 20:39 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum artis peran Tio Pakusadewo, Aris Marasabessy, mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) sudah melimpahkan berkas perkara kliennya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Saya belum tahu secara pasti tanggal berapa, tapi saya mendengar kabar berkasnya telah di limpahkan (ke PN Jaksel). Semoga dalam waktu dekat bisa segera disidangkan," ujar Aris kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/4/2018).

Saat Kompas.com mengonfirmasi Humas PN Jaksel Achmad Guntur, dia membenarkan bahwa berkas perkara atas kasus Tio Pakusadewo sudah masuk.

"Sudah," kata Guntur melalui pesan WhatsApp.

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada informasi kapan sidang perdana kasus pidana Tio akan digelar.

Baca juga : Tio Pakusadewo Bahagia Dijenguk Slank dan Teman Artis

Setelah menjalani rehabilitasi sementara di Rumah Sakit Bhayangkara Sespimma Polri, Jakarta Selatan, penahanan Tio saat ini dipindahkan ke Rumah Tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Tio Pakusadewo ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017) pada pukul 23.15 WIB.

Polisi menyatakan, di tempat tinggal Tio mereka dapati sabu, bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit handphone. Sudah 10 tahun Tio menggunakan narkoba jenis sabu.

Mengenai kasus itu, polisi menjerat Tio dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com