Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gatot Brajamusti Gelisah Menanti Sidang Pembacaan Nota Pembelaan

Kompas.com - 17/04/2018, 19:33 WIB
Irfan Maullana

Editor

Sumber Grid.ID

JAKARTA, KOMPAS.comGatot Brajamusti ditemani oleh istri serta anak laki-lakinya saat menjalani sidang kasus senjata api ilegal.

Dia menunggu giliran untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Gatot telah dibawa menuju ruang sidang sejak pukul 16.40 WIB.

Sebelumnya, Gatot Brajamusti dituntut hukuman tiga tahun penjara, serta denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan itu dibacakan mengacu atas kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar di ruang sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).

Duduk di kursi ruang sidang barisan depan, Gatot Brajamusti tampak gelisah. Dia ditemani oleh putranya yang menggunakan sweater berwarna abu.

Baca juga: Majelis Hakim Semprot JPU Kasus Senpi Gatot Brajamusti

Istrinya juga terlihat menemani Gatot Brajamusti dari luar ruang persidangan. Sesekali istrinya juga mengintip ke dalam ruang persidangan.

Gatot Brajamusti tampak tak betah berdiam diri. Sembari menunggu, sesekali guru spiritual artis Reza Artamevia ini ke luar ruang persidangan sambil mengipas-ngipas dengan menggunakan kertas.

"Panas di dalam," ucap Gatot Brajamusti.

Sebelumnya, Gatot Brajamusti dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tepat pukul 14.00 WIB.

Berbeda dengan tahanan lainnya, Gatot Brajamusti terlihat mengenakan kemeja batik bercorak coklat, lengkap dengan peci, celana bahan berwarna hitam, serta sepatu pantofel.

Sempat beberapa kali tertunda, kemarin tuntutan atas kasus kepemilikan senpi ilegal dan satwa liar akhirnya dibacakan jaksa.

Adapun sidang pembacaan tuntutan terhadap kasus asusila yang menjeratnya sudah selesai dilaksanakan pada dua pekan yang lalu, tepatnya pada 14 Maret 2018.

Dalam kasus tersebut, Gatot Brajamusti dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider satu tahun kurungan.

Putusan hakim menganggap Gatot Brajamusti melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau