Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Asusila, Gatot Brajamusti Dituntut 15 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Kompas.com - 14/03/2018, 17:15 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus asusila terhadap korban di bawah umur, Gatot Brajamusti, dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

"Kami sudah bacakan tuntutan penjara selama 15 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan," kata JPU Hadiman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).

Persidangan digelar secara tertutup di ruang sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tuntutan itu diambil JPU berdasarkan Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002.

Tuntutan maksimal tersebut diberikan oleh JPU karena beberapa hal. Salah satunya, kata Hadiman, lantaran Gatot melakukan persetubuhan terus menerus terhadap korban dan pelapor CTP.

Baca juga : Hakim Kembali Tegur Jaksa karena Tunda Lagi Tuntutan Gatot Brajamusti

"Perbuatan dia dilakukan secara berlanjut. Dia melakukan dari 2007 sampai 2011, dia masih melakukan itu (kepada CTP)," kata Hadiman.

Kuasa hukum Gatot, Achmad Rulyansyah mengatakan bahwa tuntutan jaksa tidak logis.

"Tuntutan dibacakan jaksa tidak logis. Sudah lama menunda tuntutan dan sekarang dituntut maksimal. Kami anggap kasus ini JPU telah memahami fakta-fakta persidangan. Si CTP itu kan sudah jadi istri siri Aa Gatot," ujarnya.

Baca juga : Saksi Ahli Sebut Hasil Tes DNA Anak CT Identik dengan Gatot Brajamusti

"Dalam fakta persidangan semua, saksi mengatakan bahwa CTP adalah istri siri. Persetubuhan itu melayani suami dan istri," ujarnya.

Sedangkan untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar, JPU masih menunda. Mereka meminta waktu kepada majelis hakim sampai 27 Maret 2018.

Baca juga : Reza Artamevia Sebut Gatot Brajamusti Tidak Pernah Gelar Ritual Seks

Kompas TV Gatot Divonis 8 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau