Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Belum Siap, Tuntutan untuk Tio Pakusadewo Ditunda

Kompas.com - 21/05/2018, 15:08 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat terdakwa Tio Pakusadewo ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (21/5/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarwoto mengatakan, penundaan itu lantaran pihaknya belum siap membacakan tuntutan.

"Mohon maaf Yang Mulia, tuntutan belum jadi, kami mohon sidang ditunda Minggu depan," ujar Sarwoto kepada Hakim Ketua Asiadi Sembiring.

Mendengar penundaan tersebut, Asiadi mengingatkan jaksa untuk memastikan tidak ada penundaan lagi pembacaan tuntutan yang akan digelar kembali pada 28 Mei 2018.

Baca juga: Hari Ini, Tio Pakusadewo Jalani Sidang Tuntutan

"Mohon ya jangan dilama-lama kan lagi. Nanti akan menimbulkan multitafsir yang kurang baik untuk institusi," kata Asiadi.

Sementara raut wajah Tio menunjukka kekecewaan saat jaksa meminta penundaan pembacaan tuntutan.

Tanpa didampingi tim kuasa hukumnya yang datang terlambat, Tio bergegas keluar dari ruang sidang Oemar Seno Adji.

Diberitakan sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap oleh Polda Metro Jaya saat sedang makam malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.

Tio membeli sabu itu dari seorang wanita bernama Vina seharga Rp 1,5 juta untuk empat klip sabu.

Baca juga: Tio Pakusadewo Minta Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Bernama Vina

Tio membeli sabu tersebut pada Sabtu 16 Desember 2017 dari Vina yang mengantarkannya ke rumah Tio. Tio mengonsumsi sabu tersebut pada Minggu 17 Desember 2017.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti seperti sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel.

Atas kasusnya itu, Tio dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika. Tio diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Kembali ke Rutan, Tubuh Tio Pakusadewo Kembali Terasa Sakit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau