JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat terdakwa Tio Pakusadewo ditunda majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (21/5/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarwoto meminta penundaan kepada majelis hakim karena pihaknya belum siap membacakan tuntutan.
"Mohon maaf Yang Mulia, tuntutan belum jadi, kami mohon sidang ditunda Minggu depan," ujar Sarwoto kepada Hakim Ketua Asiadi Sembiring.
Mendengar penundaan tersebut, Asiadi mengingatkan jaksa untuk memastikan tidak ada penundaan lagi pembacaan tuntutan yang akan digelar kembali pada 28 Mei 2018.
"Mohon ya jangan dilama-lama kan lagi. Nanti akan menimbulkan multitafsir yang kurang baik untuk institusi," kata Asiadi.
Kekecewaan Tio
Sementara raut wajah Tio menunjukkan kekecewaan saat jaksa meminta penundaan pembacaan tuntutan.
Tanpa didampingi tim kuasa hukumnya yang datang terlambat, Tio bergegas keluar dari ruang sidang Oemar Seno Adji.
Ketika diwawancarai, Tio mengaku kecewa atas penundaan tersebut.
"Sabar tuh wajib. Di samping menahan lapar dan haus, harus menahan amarah juga," ujar Tio seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (21/5/2018).
Tio berharap sidang selanjutnya pada 28 Mei 2018 bisa digelar tanpa ada halangan.
"Ya mudah-mudahan tuntutannya sesuai dengan harapan saya. Harapannya harusnya bebas," kata Tio.
Sementara itu, kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy memaklumi penundaan yang diminta oleh jaksa.
"Memang itu biasa sidang proses peradilan memang seperti itu. Misalkan kalau seandainya pledoi belum siap, saya juga minta tunda pasti. Jadi sebenarnya itu biasa. Kita lihat nanti satu minggu ke depan, kalau sudah siap bisa kita lihat tuntutannya seperti apa," kata Aris.
Tio Pakusadewo ditangkap oleh Polda Metro Jaya saat sedang makam malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.
Tio membeli sabu dari seorang wanita bernama Vina seharga Rp 1,5 juta untuk empat klip sabu.
Tio membeli sabu tersebut pada Sabtu 16 Desember 2017 dari Vina yang mengantarkannya ke rumah Tio. Kemudian, Tio mengonsumsi sabu tersebut pada Minggu 17 Desember 2017.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti seperti sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel.
Atas kasusnya itu, Tio dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika. Tio diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.
Baca juga: Tuntutan Ditunda, Tio Pakusadewo Kecewa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.