Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Ditunda, Tio Pakusadewo Kecewa

Kompas.com - 21/05/2018, 15:59 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Tio Pakusadewo terlihat kecewa saat sidang pembacaan tuntutan ditunda oleh majelis hakim.

Penundaan itu lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) beralasan belum siap membacakan tuntutan.

"Sabar tuh wajib. Disamping menahan lapar dan haus, harus menahan amarah juga," ujar Tio seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (21/5/2018).

Tio pun berharap sidang selanjutnya pada 28 Mei 2018 bisa digelar tanpa ada halangan.

Baca juga: Hari Ini, Tio Pakusadewo Jalani Sidang Tuntutan

"Ya mudah-mudahan tuntutannya sesuai dengan harapan saya. Harapannya harusnya bebas," kata Tio.

Sementara itu, kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy memaklumi penundaan yang diminta oleh jaksa.

"Memang itu biasa sidang proses peradilan memang seperti itu. Misalkan kalau seandainya pledoi belum siap, saya juga minta tunda pasti. Jadi sebenarnya itu biasa. Kita lihat nanti satu minggu ke depan, kalau sudah siap bisa kita lihat tuntutannya seperti apa," kata Aris.

Diberitakan sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap oleh Polda Metro Jaya saat sedang makam malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.

Baca juga: Jaksa Belum Siap, Tuntutan untuk Tio Pakusadewo Ditunda

Tio membeli sabu dari seorang wanita bernama Vina seharga Rp 1,5 juta untuk empat klip sabu.

Tio membeli sabu tersebut pada Sabtu 16 Desember 2017 dari Vina yang mengantarkannya ke rumah Tio. Kemudian, Tio mengonsumsi sabu tersebut pada Minggu 17 Desember 2017.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti seperti sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel.

Atas kasusnya itu, Tio dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika. Tio diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Kembali ke Rutan, Tubuh Tio Pakusadewo Kembali Terasa Sakit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau