JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pledoi penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Fachri Albar ditunda. Sebab, ketua majelis hakim Asiadi Sembiring sedang berduka.
Seharusnya, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018), menjadwalkan pembacaan nota pembelaan oleh pihak terdakwa.
"Karena majelis hakim sedang berhalangan, Ketua Majelis sedang berduka," kata anggota Majelis Hakim, Arlandi Triyogo, di ruang sidang.
"Sidang ditunda oleh karena itu persdangan yang harusnya beragendakan pledoi ditunda hingga 28 Juni hari Kamis ya," ujar Arlandi lagi.
Baca juga: Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi, Fachri Albar Minta 6 Bulan
Mendapati sidangnya ditunda, Fachri mengaku hanya bisa menerimanya.
"Ya mau gimana memang sudah jalannya. Jalanin aja namanya juga force majeure," ujar Fachri usai persidangan.
Sebelumnya, kuasa hukum Fachri, Sandy Arifin, mengungkapkan bahwa pada persidangan pihaknya telah mempersiapkan sebelas lembar nota pembelaan.
Baca juga: Fachri Albar Tak Bacakan Pledoinya Sendiri
Sandy mengungkap bahwa kliennya ingin hukuman rehabilitasinya diperingan dari yang semula sembilan bulan menjadi enam bulan hukuman rehabilitasi dipotong masa tahanan.