Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Majelis Hakim Berduka, Sidang fachri Albar Ditunda

Kompas.com - 07/06/2018, 13:28 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pledoi penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Fachri Albar ditunda. Sebab, ketua majelis hakim Asiadi Sembiring sedang berduka.

Seharusnya, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018), menjadwalkan pembacaan nota pembelaan oleh pihak terdakwa.

"Karena majelis hakim sedang berhalangan, Ketua Majelis sedang berduka," kata anggota Majelis Hakim, Arlandi Triyogo, di ruang sidang.

"Sidang ditunda oleh karena itu persdangan yang harusnya beragendakan pledoi ditunda hingga 28 Juni hari Kamis ya," ujar Arlandi lagi.

Baca juga: Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi, Fachri Albar Minta 6 Bulan

Mendapati sidangnya ditunda, Fachri mengaku hanya bisa menerimanya.

"Ya mau gimana memang sudah jalannya. Jalanin aja namanya juga force majeure," ujar Fachri usai persidangan.

Sebelumnya, kuasa hukum Fachri, Sandy Arifin, mengungkapkan bahwa pada persidangan pihaknya telah mempersiapkan sebelas lembar nota pembelaan.

Baca juga: Fachri Albar Tak Bacakan Pledoinya Sendiri

Sandy mengungkap bahwa kliennya ingin hukuman rehabilitasinya diperingan dari yang semula sembilan bulan menjadi enam bulan hukuman rehabilitasi dipotong masa tahanan.

Artis peran Fachri Albar dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG Artis peran Fachri Albar dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau