JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui kuasa hukumnya, Sandy Arifin, artis peran Fachri Albar mengungkapkan bahwa pihaknya akan membacakan nota pembelaan sebanyak 11 lembar dalam sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).
Dalam nota pembelaannya, Fachri meminta hukuman rehabilitasi yang dituntut jaksa penuntut umum minggu lalu, yakni sembilan bulan rehabilitasi diperingan.
"Pledoinya itu kita minta supaya klien kami Fachri Albar, dijatuhkan pidana selama enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan. Namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," ujar Sandy saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Dengan kata lain, Fachri ingin Majelis Hakim memutuskan bahwa dirinya hanya menjalankan 2/3 dari tuntutan jaksa yang dibacakan Selasa (5/6/2018) lalu.
Baca juga: Fachri Albar Tak Bacakan Pledoinya Sendiri
"Iya karena kan tuntutan sembilan bulan kan kita minta 2/3 nya," ungkap Sandy lagi.
Keinginan tersebut, kata Sandy, adalah keinginan Fachri berdasarkan perhitungan dari tim kuasa hukumnya.
"Hasil pembicaraan kita semua dari klien kami dan kuasa hukum. Menurut hitung-hitungan kan nilai yang nominalnya pas enam bulan," katanya.
Baca juga: Anak Tanyakan Ayahnya, Renata Kusmanto Sebut Fachri Albar Sedang Sakit
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.