Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cari Keadilan, Keluarga Tio Pakusadewo Sambangi BNN

Kompas.com - 10/06/2018, 14:56 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak aktor Tio Pakusadewo, Nagra Kautsar, menyambangi Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Minggu (10/6/2018).

Nagra didampingi aktris senior Dewi Irawan dan Jajang C Noer itu untuk berkonsultasi dengan Humas BNN Kombes Sulistiandriatmoko untuk mencari penjelasan tentang kasus ayahnya.

"Saya sebagai pihak keluarga yang enggak mengerti mengenai hukum, ketemu (Sulis) tentang apa yang mau dibuat ke depannya," kata Nagra usai konsultasi.

"Kami enggak tahu makanya butuh dibimbing untuk menyelesaikan keresahan yang masih mengganggu," tambahnya.

Sebelumnya, Tio dituntut enam tahun penjara dikurangi masa tahanan dan juga denda sedikitnya Rp 800 juta karena kasus narkotika.

Namun, pihak Tio keberatan dengan penggunaan pasal dalam tuntutan tersebut, yakni Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Nagra menambahkan mereka memerlukan penjelasan hukum tentang tuntutan tersebut serta untuk tahu langkah apa yang harus diambil selanjutnya.

"Humas BNN bukan mengatasnamakan BNN, tapi perorangan. Untuk jawaban gimana, solusi gimana. Proses hukum masih berjalan. Jadi perlu dikroscek lagi mengenai pasal-pasal," ujar Nagra.

Namun Nagra menolak merinci hasil konsultasinya tersebut.

"Kalau itu maaf, itu pribadi. Untuk menghadapi sidang selanjutnya ya, semoga yang terbaik deh. Karena proses masih berjalan masih sangat pribadi. Kami meminta keadilan," ujar Nagra.

Ditemui terpisah, Dewi Irawan mengatakan bahwa dalam pertemuan tadi, mereka mendapat penjelasan tentang pasal-pasal tuntutan terhadap Tio.

"Ya tadi sih dijelasin kenapa JPU-nya menuntut sampai segitunya gitu loh... enam tahun dan 800 juta per bulan gitu kan. Ini juga sama sih kayak si Jennifer Dunn. Temannya juga kan dituntutnya enam tahun. Kayaknya emang benar harus dicari keadilan," ucap Dewi.

Sebelumnya diberitakan, tim penasihat hukum terdakwa Tio Pakusadewo akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Tio hanya berpesan untuk melakukan pembelaan dengan sebaik-baiknya," kata kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin lalu (4/6/2018).

Aris mengatakan bahwa pihaknya berkeberatan dengan penggunaan pasal dalam tuntutan tersebut. Jaksa menggunakan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Yang memberatkan adalah unsur pasal di mana dia menyimpan. Kalau itu yang memberatkan, pemakai mana ada enggak nyimpan, mana ada enggak menguasai? Jadi, kami kecewa aja jaksa tak melihat Pasal 112 secara relevan. Sudah banyak kok putusan-putusan MA yang menganulir itu untuk pemakai," tuturnya.

Baca juga: Tio Pakusadewo Dituntut Enam Tahun Penjara

Menurut Aris, pasal yang lebih tepat digunakan untuk menjerat Tio adalah Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasal 127 kami kira lebih tepat. Karena, dia adalah korban penyalahgunaan narkotika. Pasal 112 benar, dia menyimpan, dia menguasai, tapi pemakai mana ada yang enggak menguasai atau menyimpan barang itu. Pasti dia simpan, pasti dia kuasai," kata Aris.

Baca juga: Tio Pakusadewo Ajukan Pembelaan atas Tuntutan 6 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau