JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa Tio Pakusadewo akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Tio hanya berpesan untuk melakukan pembelaan dengan sebaik-baiknya," kata kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (4/6/2018).
Aris berujar, pihaknya berkeberatan dengan penggunaan pasal dalam tuntutan tersebut. Jaksa menggunakan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Yang memberatkan adalah unsur pasal di mana dia menyimpan. Kalau itu yang memberatkan, pemakai mana ada enggak nyimpan, mana ada enggak menguasai? Jadi kami kecewa aja jaksa tak melihat Pasal 112 secara relevan. Sudah banyak kok putusan-putusan MA yang menganulir itu untuk pemakai," kata dia.
Baca juga: Anaknya Kaget Saat Tahu Tio Pakusadewo Dituntut 6 Tahun Penjara
Aris beranggapan, pasal yang semestinya tepat digunakan untuk menjerat Tio adalah Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pasal 127 kami kira lebih tepat. Karena dia adalah korban penyalahgunaan narkotika. Pasal 112 benar, dia menyimpan, dia menguasai, tapi pemakai mana ada yang enggak menguasai atau menyimpan barang itu. Pasti dia simpan, pasti dia kuasai," kata Aris.
Adapun pada sidang pembacaan tuntutan hari ini, Tio dituntut enam tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan dan juga denda sedikitnya Rp 800 juta.
Tio dinilai terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam putusan, itu jaksa mempertimbangkan dua hal. Yang memberatkan karena Tio tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sementara yang meringankan adalah Tio tidak pernah dihukum pidana dan mengakui perbuatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.