JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran Tio Pakusadewo (54) dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Yaman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (4/6/2018), dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan Tio sebagai terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setiono Harjo dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan, dan denda sebesar 800 juta subsider enam bulan penjara," ujar Jaksa Yaman.
Baca juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Tio Pakusadewo Ditunda Lagi
Tio Pakusadewo dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika.
Jaksa menyatakan bahwa tuntutan tersebut dijatuhkan atas Tio dengan mempertimbangkan dua hal.
Pertama, yang memberatkan, Tio tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, yang meringankan, Tio tak pernah dihukum pidana dan mengakui perbuatannya.
Baca juga: Pembacaan Tuntutan Ditunda Lagi, Tio Pakusadewo Tahan Emosi
Atas hukuman tersebut, Hakim Ketua, Asiadi Sembiring, menanyakan kepada Tio Pakusadewo apakah Tio sudah atau belum mengerti tuntutan jaksa.
"Mengerti," jawab Tio.
Atas tuntutan itu, Tio melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Sidang selanjutnya akan dilangsungkan pada Kamis, 7 Juni 2018.
Baca juga: Kembali ke Rutan, Tubuh Tio Pakusadewo Kembali Terasa Sakit
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.