Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tio Pakusadewo Dituntut Enam Tahun Penjara

Kompas.com - 04/06/2018, 16:48 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran Tio Pakusadewo (54) dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Yaman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (4/6/2018), dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan Tio sebagai terdakwa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setiono Harjo dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan, dan denda sebesar 800 juta subsider enam bulan penjara," ujar Jaksa Yaman.

Baca juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Tio Pakusadewo Ditunda Lagi

Tio Pakusadewo dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika.

Jaksa menyatakan bahwa tuntutan tersebut dijatuhkan atas Tio dengan mempertimbangkan dua hal.

Pertama, yang memberatkan, Tio tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, yang meringankan, Tio tak pernah dihukum pidana dan mengakui perbuatannya.

Baca juga: Pembacaan Tuntutan Ditunda Lagi, Tio Pakusadewo Tahan Emosi

Atas hukuman tersebut, Hakim Ketua, Asiadi Sembiring, menanyakan kepada Tio Pakusadewo apakah Tio sudah atau belum mengerti tuntutan jaksa.

"Mengerti," jawab Tio.

Atas tuntutan itu, Tio melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Sidang selanjutnya akan dilangsungkan pada Kamis, 7 Juni 2018.

Baca juga: Kembali ke Rutan, Tubuh Tio Pakusadewo Kembali Terasa Sakit

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com