Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tio Pakusadewo Tak Bisa Sembunyikan Kekecewaan Usai Dituntut 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/06/2018, 17:14 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut enam tahun penjara terhadap terdakwa Tio Pakusadewo atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Yaman dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Tio di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya (4/6/2018).

Tio yang duduk di kursi terdakwa tak dapat menyembunyikan wajahnya yang penuh rasa kecewa. Dengan kedua tangan yang diborgol dan dikawal petugas, Tio kemudian bergegas kembali ke ruang tahanan sementara PN Jaksel.

Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya. Tio yang biasa meladeni para peliput untuk melakukan wawancara usai sidang, kali ini dia enggan mengucapkan sepatah kata pun.

Sementara itu, sanak keluarga yang hadir terlihat menangis dan berkaca-kaca mendengar pemain film Surat dari Praha itu dituntut enam tahun penjara.

Baca juga: Tio Pakusadewo Dituntut Enam Tahun Penjara

Adapun pada sidang pembacaan tuntutan hari ini, Tio dituntut enam tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan dan juga denda sedikitnya Rp 800 juta. Tio dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika.

Dalam putusan, itu jaksa mempertimbangkan dua hal. Yang memberatkan karena Tio tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sementara yang meringankan adalah Tio tidak pernah dihukum pidana dan mengakui perbuatannya.

Atas tuntutan itu, Tio melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Sidang akan digelar pada Kamis 7 Juni 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau