Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Jennifer Dunn Kaget Dengar Vonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/06/2018, 21:08 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum artis peran Jennifer Dunn, Pieter Ell mengungkap bagaimana reaksi kliennya terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Pieter, Jennifer terkejut mendengar dirinya divonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

"Pasti kaget, ekspresinya macam-macam," ungkap Pieter saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

Pieter juga menderitakan bagaimana reaksi Jennifer sesaat setelah vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jakarta Selatan Riyadi Sunindyo Florentinus.

"Tadi awalnya itu di dalam setelah putusan itu tiba-tiba menoleh ke kami tim kuasa hukum. Seolah tidak percaya dengan putusan," katanya.

Baca juga: Jennifer Dunn Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

Untuk sementara pihak Jennifer masih pikir-pikir untuk langkah yang akan diambil berikutnya.

"Nanti kita lihat putusan lah. Mudah-mudahan ada yang berubah. Kita akan nyatakan sikap paling lama tujuh hari dari sekarang. Empat tahun itu kan sama saja dengan piala dunia berikut," paparnya.

Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 Juta. Vonis tersebut akan dipotong penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Jennifer Dunn.

Terkait putusan ini, pihak Jennifer Dunn memutuskan untuk pikir-pikir hingga tujuh hari kedepan.

Baca juga: Ini Dua Hal yang Memberatkan Hukuman Jennifer Dunn

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com