Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jennifer Dunn Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

Kompas.com - 25/06/2018, 16:52 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 Juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

"Menyatakan terdakwa Jennifer Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat atau melawan hukum, memiliki, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan satu," ujar Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin sore.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Jennifer Dunn dengan hukuman penjara selama empat tahun dan menjatuhkan denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan," lanjutnya.

Vonis tersebut dipotong masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani Jennifer.

Baca juga: Jennifer Dunn Pilih Bungkam Terkait Persiapan Sidang Putusan

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seutuhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim Riyadi.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut wanita yang karib disapa Jeje itu untuk dihukum selama delapan bulan penjara dipotong masa tahanan.

Menghadapi vonis tersebut Jennifer tak banyak bereaksi. Pihaknya pun memutuskan untuk pikir-pikir terkait putusan tersebut.

Jennifer didakwa melanggar pasal berlapis. Dalam dakwaan pertama atau dakwaan primer, Jeje dinilai tanpa hak atau melawan hukum karena menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman.

"Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova Puspitasari dalam sidang itu.

Baca juga: Hampir Dua Bulan Perjalanan Jennifer Dunn dari Sidang ke Sidang

Dalam dakwaan subsider pertama, Jeje dinilai melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal tersebut, Jeje didakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Terakhir, dalam dakwaan subsider kedua atau lebih subsider, Jeje didakwa melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jennifer Dunn ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau