Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dua Hal yang Memberatkan Hukuman Jennifer Dunn

Kompas.com - 25/06/2018, 20:39 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com--Sebelum menjatuhkan vonis pada artis peran Jennifer Dunn, Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus mengungkap dua hal yang memberatkan hukuman Jennifer.

Yang pertama, Jennifer dinilai sudah beberapa kali terlibat kasus narkoba.

"Yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum dengan narkotika. Dan sebelum nya juga sudah bersinggungan dengan narkoba," ujar Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

Berikutnya, sebagai publik figur Jennifer yang dikenal masyarakat dinilai memberikan contoh yang buruk.

"Melihat animo media di persidangan, terdakwa mengaku sebagai ibu rumah tangga, tetapi semua orang dianggap tahu bahwa terdakwa adalah publik figur," kata Riyadi.

Baca juga: Jennifer Dunn Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

"Maka dengan perbuatan terdakwa yang berhubungan dengan narkotika, dikhawatirkan menjadi contoh yang tidak baik di masyarakat," imbuh Riyadi.

Tak hanya hal-hal yang memberatkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengungkap hal yang meringankan dari persidangan Jennifer.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mempunyai tanggungan berupa suami dan juga anak," ujar Riyadi.

Sebelumnya, Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 Juta. Vonis tersebut akan dipotong penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Jennifer Dunn.

Terkait putusan ini, pihak Jennifer Dunn memutuskan untuk memikirkannya hingga tujuh hari kedepan.

Baca juga: Jennifer Dunn Pilih Bungkam Terkait Persiapan Sidang Putusan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com