Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iwa K Bawa Ayahnya Jadi Saksi di Sidang Gugatan Harta Gana Gini

Kompas.com - 03/07/2018, 12:52 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi rap Iwa K menghadiri sidang lanjutan perkara gugatan harta gana gini yang diajukan mantan istrinya, Selfi Nafilah, di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Selasa (3/7/2018).

"Hari ini (agendanya pemeriksaan) saksi aja," kata Iwa di ruang tunggu Gedung PA Jakarta Timur.

Pelantun "Bebas" itu mengatakan, majelis hakim akan memeriksa saksi dari pihaknya sebagai tergugat. Iwa pun membawa sang ayah untuk bersaksi di persidangan hari ini.

"Iya saksi dari saya. Iya (bapak saya)," kata Iwa saat awak media menanyakan pria lanjut usia yang duduk di sampingnya.

Sekitar pukul 12.20 WIB, setelah sekitar 10 menit menunggu. Iwa bersama ayah dan tim kuasa hukumnya memasuki ruang sidang 3.

Sebelumnya, Selfi mengajukan gugatan harta gana gini ke PA Jakarta Timur pada Desember 2017 lalu. Ia merasa masih memiliki hak atas rumah yang pernah ditempatinya bersama Iwa dulu.

Iwa K dan Selfi Nafilah sudah resmi bercerai pada 2012 silam setelah berumah tangga selama enam tahun.

Baca juga: Lewat Konser, Iwa K Akan Kisahkan 25 Tahun Berkarier


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com